Genyem”.nimboran.id .Kejaksaan Negara Jayapura bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten jayapura, melakaukan sosialisasi “peraturan perundang-udangan, ini sudah menjadi kegiatn yag sering dilakukan bagai mana mengigatkan masyarakat terit pelangaran-pelangaran yang secara tidak sadar dapat menjeratkan seserorang ke penjara.
Kamis 12/11/2021 bertempat di Aulah kantor distri nimboran, di adir oleh USPIDIS beserta masyarkat Koramil di damping oleh Babinsa kepalah kampung se-ditrik nimboran, serta staf distrik , Kabag Hukum Kab Jayapura, Kejaksaan Negara Jaypura, berserta staf dengan membaas terkait permasalahan di masyarakat terkait KORUPSI, NARKOTIKA SERTA KDRT. sosialisisi Peraturan Perundangan-udangan dengabn pemateri yang di tangani langsung jaksa kejaksaan negara jayapura.
Pelangaran yang terjadi belum disadari Hukum nya dalam melakukan suatu pelangaran seingga kedepan nya perlu di perluaas informasi terlebi pada kasusu-kasus krorupsi yang terjadi di masyarakat terkait penyalagunaan Uang Nergara atau Hak pripadi seseorang yang berdapak padanya ilangnya pertangung jawaban dan dilimpakan ke-kejaksaan untuk di proses Hukum.
RAKHMAT ,SH Jaksa Pengacara Negara,. menjelakan kerjasama antara kejaan negara yapura dengan pemerintah kabupaten jayapurandi bidan hukum yang di dampinggi kabag hukum dalam menjalani sisialisasi peratuaran perundang-undangan yang berlaku di negara republik indonesi dimana tentang koripsi dengan undang-undan tikat pidanah narkotika serta kekerasan dalam rumah tangga perlindungan anak.
Sosialisasi perturan perundang-udangan ini menjadi kegiatan rutin kami yang selalu kami lakukan, tahun laluh kami lakukan di distrik kemtuk gressi dan namblong dan tahun ini kami lakun di nimboran kami bekerjama dengan pemerintah kabuoaten jayapurakusus nya di bidang hukum.
banyak hal setelah kami turun di distrik sebunya terkai permintahan harus ada tim kejaksaan yang ada disetiap distrik namum kami menjelaskan terkait hal ini kami sudah punya pihak kepolisian yang menangani hal yamg berkaitan dengan hukum terutama kasus Narkotika dan Kekerasan dalam rumah tangga,
Marsuki Ambo S. ST. capean-capean program distrik DMMD dalam penyaipean pada kejaksaan negara Jayapura lewat Jaksa bhwa kedepannya terkait sosiaslisi terkai ukum dan pelangaran perlu dilakukan. mengapa dengan begitu masyarakat dapat mendengar sendiri terkait psal dan denda yag tertuahan dalam ukum perkara sidang.
harapan kami di tahun depan pemerintah bupatejara bisa bekerja sama lagi untuk terus menurunkan pihak kejaksaan ke distrik menjau kusus-kasus yang biasa diperkarakan pada sidang-sidang di jayapura dengan keterbatasan jaksa namun terus kami lakuan agar masyarakat tidak terkena hukum dan pikenai denda yang begitu besar.dengan begi kami dari kejaksaan berharap agar denga sosisalissi ini tidak adalagi kasusu yang masuk terkait NARKOTIKA dan KDRT dari kepolisian di serakan ke kejaan untuk di sidangkan.(” Brian/Pemantik.id”)