Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2020 diserahkan secara langsung oleh Kabid Kesos Distrik Nimboran di aula distrik Nimboran,Senin (23/11/20)
Dalam acara tersebut tampak dihadiri langsung oleh Distrik Nimboran,Banbinsa, Babinkamtibmas, Bamuskam, kepala kampung, tokoh agama, tokoh Adat, toko perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini merupakan wujud ketransparansinya pemerintahan Distrik maupun pemerintahan Desa (Kampung) kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat menyikapi dan anggaran tersebut juga dapat untuk direalisasikan susuai Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP) yang terprogramkan, sehingga perlu dilakukan evaluasi Kampung berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Maka untuk itu maksud dan tujuannya dari penyehan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2020 ini untuk transparanisi kepada masyarakat kita semua yg di saksikan secara bersama ungkap kepala kampung Natanyel Waipon.
Natanyel Waipon juga menambahkan Bahwa Agaran Alokasi Dana Kampung (ADD) Itu baru di gunakan Rp. 100 juta untuk ketahanan pangan pasca covid-19 yg terbagi dalam kelompok tani covid-19.