HAK MASYRAKAT ADAT DAPAT MENJADI PERLINDUNGAN

Kemtuk” Pendatanganan MOU kesepakatan  kerja kontor wilayah  pertanahan nasional provisi papua dengan pemerintah kabupaten jayapura. lokakarya I pemetahan wilayah adat dan pelatihan Tim teknis pemataan oleh unit kerja pemetaan dan perencanaan gugus tugas masyrakat adat kabupate jayapura.

Selasa/26 januari 2021 pembukaan dihari oleh wakil mentri ATR BPN di kantor distrik kemtuk kampung sabron, dengan tujuan memberikan dukungan serta menyasikan iplementasi gerakan masyakat adat kabupaten jayapura (GTMA).

Tujuan agar bagai  mana masyrakat memiliki hak atas kepemilikan hak-hak budaya setempat yang bisa terjaga diantaranya tanah dan batasan wilayah yang menjadi komitmen kerja adat.

Dalam hal ini batas tempat antar suku kampung dan juga potensi yang ada sehingga gagasan yang di gali oleh mathius awoetauw terkait hak masyrakat adat itu dapat menjadi tututan jati duri masyarakt itu senduri.

Untuk itu distrik yang di ambil sebagai pusat kerja star awal yaitu nimboran, nimbokran namblong (das namblong) kemtuk dan grlesi  yang nanti nya di bantu oleh distrik, kampung, dan jugo Ondoafi Iram Tekay kampung serta DAS umtuk medentukan hak atas batas wilayah.

Terkit hal ini mathus awoitauw mengajak mayarakat adat bisa berfasitatif untuk bersama-sama membagun kerjasama dengan pemerintah menyiapkan data masyarakat adat sesuai kerja dengan satu data dengan batas wilayah nya yang bisa di petakan.

Agar supaya kedepanya bisa dikerjakan dengan baik suseai kebutuan data yang dikerjakan stuktur batas wilayah agar kedepannya kapung adat bisa menyiapkan data potensinya.

wakil mentri ATR BPN suda membentuk gugus tugas percepatan pemetahan wilayah tahun 2018 kerja sama antar kementrian dan penjanjian tersebut baru pertama di kembangkan di kabupaten jayapura.

Maslah adat bisa diterapkan diwilayah indonesia tetapi yang awal kita bangun dari yang suda ada seperti di kabupaten jayapura. RPP citakerja pemberiahan APL diatas tanah adat dan juga kampung adat, kerenah penting juga tanah adat di wilayah papua.

Masyarkat mempunyai ikatan kerja dengan pemerintah dan adat sehingga dikemudian hari terjadi pergeseran kampung menjadi kota maka hak-hak adat ini bisa di jaga sesuai kesepakatan yang teladibangun oleh suku-suku adat pemilik batas wilayah. Maka apapun maslah yang datang pasti diikat dengan aturanyang sudah dibagun ini sesuai kesepakatan bersama.  (Penulis. : Thomas. N.G)

Dewan Adat suku das mengalunkan cendra mata pada Wakil Mintri ATR BPN dalam acara pembukaan pelatihan Ti

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *