DPRD Jayapura mendatangi Kampung Genyem dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No 9 Tahun 2019, Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Acara sosialisasi tersebut diadakan di aula kantor Distrik Nimboran yang di hadiri langsung oleh pemerintah distrik, koramil nimboran toko agama, toko adat, toko Pemuda, toko Perempuan serta Kepala Kampung sedistrik nimboran
pada rabu (09/12/20) lalu.
Dalam agendanya ini komisi A DPRD Kabupaten Jayapura mensosialisasikan serta menjelaskan isi dari Perda No 9 Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Bupati Jayapura.
Yohanis Ikoyabi ketua yang memimpin acara sosialisasi tersebut memaparkan satu persatu isi dari perda no 9 tahun 2019 itu, mengingat
memasuki bulan natal ini sehingga perlu dilakukan sosialisasi ini dalam rangka KAMTIBMAS di Lingkungan masyakarat umum, ungkap Yohanis Ikoyabi.
Lanjutnya, Yang menjadi tofik utama dalam kunjungan komisi A DPRD Kabupaten Jayapura yakninya terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang nantinya akan memicu sumber kerubutan.
Sehingga untuk itu kita bersama ini, akan melakukan rapat dengan pihak berwajib untuk membahas keamanan untuk menciptakan sesuatu yang baik daerah grime nawa. Tuturnya.