DISPEMDA TELAH BEROPERASI DI NIMBORAN

Sebagai Penentu Pelayanan Pajak di Wilayah III telah terpasang alat pelayanan Pajak Distribusi PBB di Kantor Distrik Nimboran.

Senin 1Maret 2021 diruang pajak Distrik bersama Kepala Dinas DISPEMDA Kab Jayapura di dampingi oleh Kabid dan Staf serta Kepala Distrik Nimboran.

Pemasangan Alat Tekniks sebagai salah satu upaya percepatan masyarakat dan Pemerintah Kampung serta instansi lain untuk membayar pajak, dengan luas Wilayah yang dengan mudah, sehingga dengan program DMMD, kerja sama antara Pemerintah Daerah hal ini DISPEMDA dan Capil Sudah bisa beroperasi di Wilayah Nimboran.

Ungkap Marsuki Ambo Kepala Distrik Nimboran yang berkoodinasi bersama Kepala Dinas DISPEMDA Theopilus Tegai dengan merancang suatu kecepatan pelayanan yang di lakukan oleh Pemerintah Distrik.

Mengacu Pada Perbub Tahun 2019 terkait pembangunan berbasis pelayanan publik ini salah satunya capaian yang di lakukan dalam peningkatan masyarakat dengan waktu yang sesingkat sudah menyediakan satu perpajakan dalam hal ini Pajak Darah dalam Mendukung Distrik Nimboran sebagai pusat pelayanan yang membantu Pemerintah Daerah Kab Jayapura.

Upaya-upaya ini yang di lakukan di Distrik untuk mendukung program Pemerintah Daerah maka ruang gerak Kampung semakin besar bisa di kontrol langsung dalam hal ini terkait perlindungan hak-hak masyarakat yang di lakukan dengan pelayanan sebagai tugas meningkatkan kemajuan kemandirian bersama Pemerintah Daerah.

Tujuan dari kegiatan yang di lakukan hari ini adalah mengaju pada peningkatan kapasitas pendukung untuk masyarakat umum yang berdomisili di Nimboran dalam hal ini dapat membayar pajak PBB langsung.(Pemantik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *