Pentingnya ke Ondoafian dalam struktur suka untuk melindungi masyarakat adat dan mendorong pemberdayaan masyarakat kampung.
dukungan dan keputusan bersama Dalam kesempatan kerja, hingga masyarakat memiliki identitas jati diri sendiri dalam mengurus rumah tangga yang Nya.
Selasa 27/01/2021 bertempat di kantor distrik nimboran yang di hadiri oleh suku Das Namblong/Klesi serta tokoh-tokoh di pemerintah kampung adat serta masyarakat pihak keamanan dalam hal ini TNI POLRI.
Kegiatan ini bukan hanya semata-mata kepentingan pemerintah tetapi upaya pemerintah untuk melindungi wilayah dan batas suku dalam menyiapkan data sarana pelayanan kerja perlindungan hak-hak masyarakat diatas dirinya sendiri.
Tujuan keterlibatan Adat Menjadi Suatu Kebutuhan masyarakat dalam melindungi hak-hak wilayah kekuasaan.
sehingga dikemudian hari terjadi sengketa perluasan perluasan pembangunan di wilayah Adat.
Maka masyarakat dapat hak Ulayat dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan adat yang di sepakati bersama oleh pemerintah Adat dan Agama. Penulis: thomas)
Operator Website Benyom Jaya I Hadiri RURAL ICT Camp 2022 Di Bali
BALI, 20/10/2022 – Berkaitan dengan digelarnya Rural ICT Camp 2022 oleh Common Room di Desa Tembok, Kab. Buleleng, Bali yang akan di laksanakan 21-25 Oktober […]